Lampiran 
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 128/PMK.011/2008
TENTANG : PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR PRODUK OLAHAN TEMBAKAU


NO. POS TARIF URAIAN BARANG TARIF BEA MASUK
  24.02 Cerutu, cheroot, cerutu kecil dan sigaret, dari tembakau atau pengganti tembakau.  
1 2402.10.00.00 - Cerutu, cheroot dan cerutu kecil, mengandung tembakau 40
2402.20 - Sigaret mengandung tembakau :  
2 2402.20.10.00 -- Beedies 40
2402.20.90 -- Lain-lain :  
3 2402.20.90.10 -- Sigaret kretek 40
4 2402.20.90.90 --- lain-lain 40
2402.90 - Lain-lain  
5 2402.90.10.00 -- Cerutu, cheroot dan cerutu kecil dari pengganti tembakau 40
6 2402.90.20.00
24.03
-- Sigaret dari pengganti tembakau tembakau dipabrikasi lainnya dan pengganti tembakau dipabrikasi; tembakau                       "dihomogenisasi" atau "dibentuk kembali"; ekstrak dan esens tembakau. 40
2403.10 - Tembakau rokok, mengandung pengganti tembakau maupun tidak, dalam perbandingan berapapun;
-- Dikemas untuk penjualan eceran;
 
7 2403.10.11.00 --- Tembakau campuran 40
8 2403.10.19.00 --- Lain-lain 40



MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI